KONTAN.CO.ID - Pemerintah provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yakni mulai 24 April 2020 esok hingga 22 Mei 2020. Artinya, warga Jakarta harus tetap tinggal di rumah selama masa PSBB berlangsung. Kalaupun harus keluar rumah untuk memenuhi berbagai kebutuhan, maka wajib mengenakan masker. Masker saat ini menjadi alat pelindung diri atau APD yang paling penting di tengah wabah virus corona Covid-19.
Baca Juga: Kadin minta pemerintah naikkan anggaran penanganan Covid-19 menjadi Rp 1.600 triliun Tahukah Anda, saat ini ada lima jenis masker yang bisa menjadi APD dalam menghadapi wabah virus Corona Covid-19? Masyarakat perlu tahu bahwa penggunaan masker yang ditujukan untuk masyarakat umum maupun tenaga medis memiliki jenis dan standar yang berbeda-beda.
Baca Juga: Mahfud MD tanggapi wacana penolakan Perpu No 1/2020 oleh DPR dan gugatan MK Karena itu masker yang digunakan perlu menyesuaikan dengan tingkat intensitas kegiatan tertentu, termasuk untuk menghadapi merebaknya wabah virus corona Covid-19 sekarang ini. Berikut merupakan tipe dan klasifikasi masker yang perlu diketahui oleh masyarkat umum berdasarkan panduan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Masker Kain
Masker kain dapat digunakan untuk mencegah penularan sekaligus mengantisipasi kelangkaan masker yang terjadi di pasar seperto apotek dan toko-toko kesehatan. Masker kain yang dibuat perlu memiliki 3 (tiga) lapisan yaitu lapisan non-anyaman tahan air (depan), microfibre melt-blown kain non-anyaman (tengah), dan kain biasa non-tenunan (belakang).
Baca Juga: Menteri BUMN Eric Tohir: BUMN tidak memproduksi APD dan ventilator Masker kain perlu dicuci dan dapat dipakai berkali-kali. Bahan yang digunakan untuk masker kain berupa bahan kain katun, scarf, dan sebagainya. Penggunaan masker kain dapat dipergunakan untuk:
- Bagi masyarakat umum dalam keadaan sehat
Masker jenis ini bisa digunakan ketika berada di tempat umum dan fasilitas lainnya dengan tetap menjaga jarak aman yakni 1-2 meter. Namun, jika masyarakat memiliki kegiatan yang tergolong berbahaya (misalnya, penanganan jenazah Covid-19, dan sebagainya) maka tidak disarankan menggunakan masker kain tapi harus menggunakan masker jenis lain dan APD pendukung.
Masker kain tidak direkomendasikan sebagai APD (Alat Pelindung Diri) untuk tingkat keparahan tinggi karena sekitar 40%-90% partikel dapat menembus masker kain bagi tenaga medis. Masker kain hanya boleh digunakan sebagai opsi terakhir jika masker bedah atau masker N95 tidak tersedia lagi. Meskipun demikian penggunaan masker kain oleh tenaga medis idealnya perlu dikombinasikan dengan pelindung wajah yang menutupi seluruh bagian depan dan sisi wajah. SELANJUTNYA>>>
Editor: Syamsul Azhar