DMO Batubara, Jokowi: Ini Mutlak, Jangan Sampai Dilanggar Dengan Alasan Apapun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan bahwa pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, BUMN, beserta anak perusahaannya yang bergerak baik di bidang pertambangan, perkebunan, maupun pengolahan sumber daya alam lainnya untuk menyediakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor.

Hal ini adalah amanat pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar nya kemakmuran rakyat

Pertama, soal pasokan batubara, Jokowi memerintahkan Kementerian ESDM, Kementerian BUMN dan PLN segera mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional. Prioritasnya adalah pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk Perusahan Listrik Negara (PLN) dan industri dalam negeri.


Ia menyebut, sudah ada mekanisme domestic market obligation (DMO) yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan pembangkit PLN.

Baca Juga: Pemerintah Melarang Ekspor Batubara Selama Januari 2022, Emiten Ini Akan Terimbas

"Ini mutlak, jangan sampai dilanggar dengan alasan apapun. Perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri bisa diberikan sanksi. Bila perlu bukan cuma tidak mendapatkan izin ekspor tapi juga pencabutan izin usahanya," tegas Jokowi dipantau dari Youtube Sekretariat Presiden, Senin (3/1).

Kedua, terkait pasokan LNG. Jokowi juga meminta produsen LNG baik itu Pertamina, maupun perusahaan swasta untuk mengutamakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu.

"Selain itu saya perintahkan Kementerian ESDM, Kementerian BUMN untuk mencari solusi permanen dalam menyelesaikan masalah ini," ujar Jokowi.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melarang ekspor batubara sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2022.

Hal ini tercantum dalam surat nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang dikeluarkan pada 31 Desember 2021 lalu. Alasan kebijakan ini diambil karena defisit pasokan batubara untuk sektor kelistrikan dalam negeri.

Editor: Yudho Winarto