KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan kebijakan harga batubara domestic market obligation (DMO) sebesar US$ 90 per metrik ton untuk sektor industri di luar industri pengolahan/pemurnian logam mulai April 2022 ini. Dengan demikian, manfaat dari kebijakan ini tidak hanya akan dirasakan oleh industri semen dan pupuk saja, tetapi juga dirasakan oleh industri lainnya, kecuali industri pengolahan/pemurnian logam, mulai April 2022 nanti. Sebelumnya, insentif ini hanya berlaku bagi industri semen dan pupuk sampai Maret 2022 sebelum kemudian diperpanjang dengan target sasaran kebijakan yang diperluas. Kebijakan yang dimuat dalam Kepmen ESDM No 58.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri di Dalam Negeri ini mendapat sambutan dari kalangan pelaku industri.
DMO Batubara US$ 90 per Ton Berlaku April 2022, Begini Tanggapan Pelaku Usaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan kebijakan harga batubara domestic market obligation (DMO) sebesar US$ 90 per metrik ton untuk sektor industri di luar industri pengolahan/pemurnian logam mulai April 2022 ini. Dengan demikian, manfaat dari kebijakan ini tidak hanya akan dirasakan oleh industri semen dan pupuk saja, tetapi juga dirasakan oleh industri lainnya, kecuali industri pengolahan/pemurnian logam, mulai April 2022 nanti. Sebelumnya, insentif ini hanya berlaku bagi industri semen dan pupuk sampai Maret 2022 sebelum kemudian diperpanjang dengan target sasaran kebijakan yang diperluas. Kebijakan yang dimuat dalam Kepmen ESDM No 58.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri di Dalam Negeri ini mendapat sambutan dari kalangan pelaku industri.