Donald Trump Jadi Mantan Presiden AS Pertama yang Didakwa Melakukan Kejahatan



KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Donald Trump menjadi mantan presiden AS pertama yang didakwa melakukan kejahatan. 

Melansir AP, Dewan juri Manhattan New York, memutuskan untuk mendakwa Donald Trump atas tuduhan pembayaran uang tutup mulut yang dilakukan selama kampanye presiden 2016 untuk membungkam klaim hubungan seksual di luar nikah.

Trump, yang membantah melakukan kesalahan dan telah berulang kali menghalangi penyelidikan, menyebut dakwaan itu sebagai "penganiayaan politik" dan memperkirakan itu akan merugikan Demokrat pada 2024.


Dakwaan tersebut merupakan perkembangan luar biasa setelah bertahun-tahun menyelidiki urusan bisnis, politik, dan pribadinya. 

Hal ini kemungkinan akan meningkatkan kritik yang mengatakan Trump berbohong dan menipu agar jalannya ke kursi kepresidenan mulus. 

Kondisi ini dapat mengubah pemilihan presiden AS tahun 2024. Trump sebelumnya menegaskan akan terus berkampanye sebagai calon dari Partai Republik meskipun didakwa melakukan kejahatan.

Baca Juga: Pengacara Trump Muncul di Hadapan Dewan Juri

Dalam sebuah pernyataan, pengacaranya, Susan Necheles dan Joseph Tacopina, mengatakan: “Dia tidak melakukan kejahatan apa pun. Kami akan dengan penuh semangat melawan tuntutan politik ini di pengadilan.”

AP memberitakan, investigasi jaksa wilayah berpusat pada uang yang dibayarkan kepada aktor porno Stormy Daniels dan mantan model Playboy Karen McDougal, yang dia khawatirkan akan dipublikasikan dengan klaim bahwa mereka melakukan hubungan seksual di luar nikah dengannya.

Menurut seseorang yang mengetahui masalah tersebut, Trump diperkirakan akan menyerahkan diri kepada pihak berwenang minggu depan, meskipun perinciannya belum diumumkan. 

Dalam mengajukan dakwaan, jaksa wilayah Manhattan, Alvin Bragg, merangkul kasus yang tidak biasa yang telah diselidiki oleh dua jaksa penuntut sebelumnya, keduanya menolak untuk mengambil langkah eksplosif politik dengan mencari dakwaan Trump.

Baca Juga: Penyelidikan Trump Karena Suap Bintang Porno Diperkirakan Berlanjut di Dewan Juri

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie