Donald Trump setujui kondisi darurat di Washington DC, apa artinya?



KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Kantor pers Gedung Putih mengatakan pada Senin malam, Donald Trump telah menyetujui kondisi darurat di ibu kota Amerika Serikat.

Pengumuman ini dilakukan setelah pejabat penegak hukum AS memperingatkan tentang ancaman sebelum pelantikan Presiden terpilih Joe Biden.

Apa arti dari kondisi darurat ini?


Melansir Al Jazeera, perintah tersebut mengizinkan bantuan federal untuk diperpanjang hingga 24 Januari untuk mendukung upaya di Washington DC dalam menanggapi situasi darurat.

Baca Juga: Situasi tegang, FBI peringatkan adanya aksi demonstrasi bersenjata jelang pelantikan

Secara khusus, ini memungkinkan Badan Manajemen Darurat Federal untuk mengidentifikasi, memobilisasi dan menyediakan atas kebijakannya sendiri, peralatan dan sumber daya yang diperlukan untuk mengurangi dampak keadaan darurat.

Langkah itu dilakukan setelah perusuh pro-Trump menyerbu gedung Capitol AS pada 6 Januari untuk mendukung klaim palsu Trump bahwa pemilu AS dicuri darinya. Lima orang tewas dalam kekerasan itu.

Baca Juga: Melania Trump: Saya benar-benar mengutuk kekerasan di Gedung Kongres

Mengutip Al Jazeera, sebelumnya pada hari Senin, Biro Investigasi Federal (FBI) dalam buletin internal memperingatkan kemungkinan terjadinya aksi unjuk rasa bersenjata di semua 50 negara bagian dan di ibu kota AS pada hari-hari menjelang pelantikan Biden pada 20 Januari.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie