KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka memperkuat kerja sama perdagangan barang, jasa, dan teknologi, diversifikasi tujuan ekspor, meningkatkan investasi serta daya saing Indonesia, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2021 tanggal 28 Oktober 2021. PMK tersebut tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa (the European Free Trade Association/EFTA) ini merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam mengimplementasikan perjanjian kerja sama ekonomi komprehensif antara Indonesia dengan EFTA (Indonesia – EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement/ IE-CEPA) yang telah disepakati pada sejak tanggal 16 Desember 2018 lalu. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan bahwa PMK ini akan menurunkan hambatan perdagangan Indonesia khususnya berupa tarif bea masuk. PMK Ini mengatur komitmen penurunan tarif bea masuk termasuk ketentuan Tariff Rate Quota (TRQ) untuk beberapa produk yakni penurunan tarif bea masuk dengan kuota tertentu.
Dorong ekspor, pemerintah akan mudahkan aturan perdagangan dengan 4 negara Eropa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka memperkuat kerja sama perdagangan barang, jasa, dan teknologi, diversifikasi tujuan ekspor, meningkatkan investasi serta daya saing Indonesia, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2021 tanggal 28 Oktober 2021. PMK tersebut tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa (the European Free Trade Association/EFTA) ini merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam mengimplementasikan perjanjian kerja sama ekonomi komprehensif antara Indonesia dengan EFTA (Indonesia – EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement/ IE-CEPA) yang telah disepakati pada sejak tanggal 16 Desember 2018 lalu. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan bahwa PMK ini akan menurunkan hambatan perdagangan Indonesia khususnya berupa tarif bea masuk. PMK Ini mengatur komitmen penurunan tarif bea masuk termasuk ketentuan Tariff Rate Quota (TRQ) untuk beberapa produk yakni penurunan tarif bea masuk dengan kuota tertentu.