KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mendorong pasangan calon Pilkada 2020 untuk melakukan kampanye melalui media sosial atau secara daring khususnya untuk mencegah terjadinya kerumunan di masa pandemi Covid-19. Supaya kampanye melalui media sosial dan daring ini semakin efektif, KPU pun akan segera merampungkan aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. "Saat ini kami sedang membahas perubahan Peraturan KPU nomor 10, include di dalamnya perubahan Peraturan KPU nomor 4. Mungkin 1 sampai 2 hari ini akan kita rampungkan," ujar Komisioner KPU Viryan Azis dalam webinar, Selasa (22/9).
Dorong kampanye lewat medsos, KPU segera rampungkan perubahan aturannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mendorong pasangan calon Pilkada 2020 untuk melakukan kampanye melalui media sosial atau secara daring khususnya untuk mencegah terjadinya kerumunan di masa pandemi Covid-19. Supaya kampanye melalui media sosial dan daring ini semakin efektif, KPU pun akan segera merampungkan aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. "Saat ini kami sedang membahas perubahan Peraturan KPU nomor 10, include di dalamnya perubahan Peraturan KPU nomor 4. Mungkin 1 sampai 2 hari ini akan kita rampungkan," ujar Komisioner KPU Viryan Azis dalam webinar, Selasa (22/9).