KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan tarif khusus bea masuk sebesar 0% (nol persen) untuk kendaraan bermotor listrik roda empat atau lebih yang diimpor dalam kondisi tidak utuh dan tidak lengkap atawa incompletely knocked down (IKD) atau sering disebut mobil listrik. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-13/MK.010/2022 tentang Perubahan Keempat Atas PMK 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor yang ditetapkan tanggal 22 Februari 2022. Tujuan adanya perubahan ini adalah untuk mendorong peningkatan nilai tambah perakitan industri kendaraan bermotor listrik roda empat, menyesuaikan dengan kebutuhan pengembangan industri, dan mempercepat program. Sehingga perlu memberikan insentif bea masuk atas impor barang dan bahan tertentu melalui perubahan terhadap ketentuan.
Dorong Nilai Tambah Industri Perakitan Lokal, Bea Masuk Kendaraan listrik 0%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan tarif khusus bea masuk sebesar 0% (nol persen) untuk kendaraan bermotor listrik roda empat atau lebih yang diimpor dalam kondisi tidak utuh dan tidak lengkap atawa incompletely knocked down (IKD) atau sering disebut mobil listrik. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-13/MK.010/2022 tentang Perubahan Keempat Atas PMK 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor yang ditetapkan tanggal 22 Februari 2022. Tujuan adanya perubahan ini adalah untuk mendorong peningkatan nilai tambah perakitan industri kendaraan bermotor listrik roda empat, menyesuaikan dengan kebutuhan pengembangan industri, dan mempercepat program. Sehingga perlu memberikan insentif bea masuk atas impor barang dan bahan tertentu melalui perubahan terhadap ketentuan.