KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap dapat meningkat didorong kehadiran regulasi baru. Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Chrisnawan Anditya mengungkapkan revisi Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT PLN (Persero) masih dalam proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. "Diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat segera diundangkan," ujar Chrisnawan kepada Kontan, Selasa (17/8).
Dorong PLTS Atap, ini ketentuan yang bakal dimuat dalam revisi Permen ESDM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap dapat meningkat didorong kehadiran regulasi baru. Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Chrisnawan Anditya mengungkapkan revisi Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT PLN (Persero) masih dalam proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. "Diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat segera diundangkan," ujar Chrisnawan kepada Kontan, Selasa (17/8).