Download sertifikat vaksin Covid-19 di PeduliLindungi dengan 2 cara mudah ini!



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat yang akan beraktivitas di tempat umum wajib memiliki sertifikat vaksin Covid-19. Aturan ini menjadi upaya pemerintah untuk mengurangi penyebaran Covid-19. 

Kebijakan ini diterapkan secara bertahap, dimulai sebagai syarat untuk masuk pusat perbelanjaan atau mal, juga sebagai syarat berpergian dengan moda transportasi umum, dan kendaraan pribadi khusus untuk perjalanan domestik. 

Dengan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama, masyarakat dapat beraktivas di tempat umum tanpa dihambat para petugas.  


Umumnya, sertifikat vaksin Covid-19 akan didapat beberapa hari setelah peserta melakukan vaksin. 

"Kalau tidak masalah, tiga sampai empat hari paling lama," ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/9/2021). 

Baca Juga: Lindungi pekerja, industri wajib terapkan skrining pakai aplikasi PeduliLindungi

Sertifikat tersebut akan diperoleh oleh peserta melalui SMS dari 1199 yang berisi tautan sertifikat vaksin Covid-19. Jika tidak mendapat SMS, Nadia mengatakan bahwa peserta bisa mengecek sertifikat vaksinnya secara langsung melalui laman atau aplikasi PeduliLindungi. 

Melalui situs atau aplikasi PeduliLindungi peserta juga dapat mendownload atau mengunduh sertifikat vaksinnya. 

Melalui situs Pedulilindungi.id: 

  • Buka website https://www.pedulilindungi.id/
  • Klik tombol "Login/Register" yang terdapat di pojok kanan atas website
  • Buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK)
  • Apabila sudah memiliki akun, login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan
  • Masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan
  • Setelah login, klik menu profil yang berada di pojok kanan atas
  • Lalu klik "Sertifikat Vaksin"
  • Akan muncul sertifikat vaksinasi yang dimiliki, baik itu vaksinasi pertama maupun vaksinasi kedua
  • Klik pada salah satu sertifikat vaksinasi
  • Klik "Unduh Sertifikat" untuk menyimpan sertifikat. 
Baca Juga: Aplikasi PeduliLindungi aman digunakan, simak penjelasan Satgas Covid-19

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie