KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat yang akan beraktivitas di tempat umum wajib memiliki sertifikat vaksin Covid-19. Aturan ini menjadi upaya pemerintah untuk mengurangi penyebaran Covid-19. Kebijakan ini diterapkan secara bertahap, dimulai sebagai syarat untuk masuk pusat perbelanjaan atau mal, juga sebagai syarat berpergian dengan moda transportasi umum, dan kendaraan pribadi khusus untuk perjalanan domestik. Dengan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama, masyarakat dapat beraktivas di tempat umum tanpa dihambat para petugas.
Melalui situs Pedulilindungi.id:
- Buka website https://www.pedulilindungi.id/
- Klik tombol "Login/Register" yang terdapat di pojok kanan atas website
- Buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK)
- Apabila sudah memiliki akun, login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan
- Masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan
- Setelah login, klik menu profil yang berada di pojok kanan atas
- Lalu klik "Sertifikat Vaksin"
- Akan muncul sertifikat vaksinasi yang dimiliki, baik itu vaksinasi pertama maupun vaksinasi kedua
- Klik pada salah satu sertifikat vaksinasi
- Klik "Unduh Sertifikat" untuk menyimpan sertifikat.