KONTAN.CO.ID. JAKARTA. Dalam rangka penataan kelembagaan penyelenggara pemilu dan pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak yang demokratis dan berintegritas, dibutuhkan penyelenggara pemilu yang memiliki integritas yang kuat, kompetensi, kapasitas, mampu bersikap tegas, bertindak independen, profesional, jujur, dan adil. Untuk itu, proses seleksi dan uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota KPU dan RI menjadi perhatian besar, agar calon terpilih adalah orang-orang yang terbaik, mumpuni dan terpercaya yang siap melanjutkan tugas penyelenggara pemilu periode 2017 – 2022, yang masa baktinya akan berakhir. Mengutip siaran pers Komisi II DPR RI, Senin (7/2), DPR mengapresiasi kerja Timsel Calon Anggota KPU RI dan Calon Anggota Bawaslu RI yang telah menyelesaikan tugasnya dengan baik dan penuh tanggungjawab, dan untuk mekanisme pemilihan selanjutnya akan di laksanakan melalui Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) di komisi II DPR RI sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
DPR Akan Melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU dan Bawaslu
KONTAN.CO.ID. JAKARTA. Dalam rangka penataan kelembagaan penyelenggara pemilu dan pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak yang demokratis dan berintegritas, dibutuhkan penyelenggara pemilu yang memiliki integritas yang kuat, kompetensi, kapasitas, mampu bersikap tegas, bertindak independen, profesional, jujur, dan adil. Untuk itu, proses seleksi dan uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota KPU dan RI menjadi perhatian besar, agar calon terpilih adalah orang-orang yang terbaik, mumpuni dan terpercaya yang siap melanjutkan tugas penyelenggara pemilu periode 2017 – 2022, yang masa baktinya akan berakhir. Mengutip siaran pers Komisi II DPR RI, Senin (7/2), DPR mengapresiasi kerja Timsel Calon Anggota KPU RI dan Calon Anggota Bawaslu RI yang telah menyelesaikan tugasnya dengan baik dan penuh tanggungjawab, dan untuk mekanisme pemilihan selanjutnya akan di laksanakan melalui Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) di komisi II DPR RI sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.