DPR AS loloskan RUU Uighur China, kemarahan Beijing meluap-luap



KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Hubungan Amerika Serikat dan China diprediksi akan semakin memanas. Baru minggu lalu, Trump menandatangani undang-undang hukum yang mendukung pengunjuk rasa anti-pemerintah di Hong Kong meskipun ada keberatan dari China.

Kemarin, Selasa (3/12), Dewan Perwakilan Rakyat AS menyetujui RUU yang mengharuskan pemerintahan Trump untuk mempertegas responnya atas penindasan China kepada kaum minoritas Muslim, Uighur.

Baca Juga: Donald Trump: UU soal Hong Kong memang mempersulit negosiasi dagang dengan China


Undang-Undang Uighur tahun 2019 adalah versi yang lebih kuat dari RUU yang membuat marah Beijing ketika diloloskan Senat pada bulan September. UU ini menyerukan kepada Presiden Donald Trump untuk menjatuhkan sanksi pertama kalinya pada anggota politbiro China yang kuat, bahkan ketika AS tengah berupaya mencapai kesepakatan dengan Beijing demi mengakhiri perang dagang yang menghantam ekonomi global.

RUU Uighur, yang diloloskan oleh 407-1 di DPR yang dikuasai Demokrat, mengharuskan presiden AS untuk mengutuk pelanggaran terhadap kaum Muslim minoritas dan menyerukan penutupan kamp penahanan massal di wilayah barat laut Xinjiang.

Baca Juga: Global Times: China larang pemegang paspor diplomatik AS masuk wilayah Xinjiang

DPR AS juga menyerukan sanksi terhadap pejabat senior Tiongkok yang disebut-sebut bertanggung jawab dan secara khusus menyebut Sekretaris Partai Komunis Xinjiang, Chen Quanguo, sebagai anggota politbiro.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie