KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Komite ini berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Menanggapi hal itu, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus mengatakan, sikap DPR terhadap komite baru yang dibentuk pemerintah adalah melakukan kontrol sejak awal pembentukannya. Termasuk misalnya memberikan masukan sebagai bagian dari fungsi kontrol tersebut. Tentu saja masukan DPR itu agar kerja lembaga baru tersebut bisa efektif dan efisien.
DPR diminta intensif awasi kinerja Komite Penanganan Covid-19 dan PEN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Komite ini berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Menanggapi hal itu, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus mengatakan, sikap DPR terhadap komite baru yang dibentuk pemerintah adalah melakukan kontrol sejak awal pembentukannya. Termasuk misalnya memberikan masukan sebagai bagian dari fungsi kontrol tersebut. Tentu saja masukan DPR itu agar kerja lembaga baru tersebut bisa efektif dan efisien.