DPR diminta intensif awasi penggunaan PMN BUMN senilai Rp 42,38 triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan pengawasan dan pengawalan atas pencairan dan penggunaan dana penyertaan modal negara (PMN) pada BUMN tahun 2021. MAKI berharap penggunaan PMN sepenuhnya untuk perbaikan kinerja dari BUMN.

"Kami sangat berharap DPR mampu mencegah PMN tersebut dari rongrongan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta suap, pemerasan dan gratifikasi dari oknum-oknum nakal yang hanya mementingkan kepentingan pribadinya," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saimn, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/4).

Boyamin menilai, oknum nakal tersebut dapat berasal darimanapun. Baik eksternal maupun internal. Hal ini tentunya tanpa menuduh sebelum adanya bukti-bukti yang mencukupi.


"Kami baru sebatas menerima informasi namun belum disertai bukti memadai adanya dugaan oknum nakal yang berusaha mendapat manfaat pribadi dari PMN BUMN tersebut sehingga untuk pencegahannya Kami mengajukan permohonan Pengawasan dan Pengawalan ini kepada DPR –RI," jelas dia.

Baca Juga: Pemerintah alihkan saham kepada PPA, PPLI: Kami dukung kebijakan negara

Boyamin mengatakan, apabila nantinya terjadi dugaan pengambilan keuntungan pribadi yang mengarah KKN dari PMN BUMN tersebut, maka pihaknya yakin dengan mudah akan menemukan bukti-buktinya untuk diserahkan kepada DPR-RI.

"Tentunya juga akan diserahkan kepada aparat penegak hukum serta dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan setiap rupiahnya," ucap Boyamin.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 42,38 triliun untuk suntikan modal pada 9 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan lembaga di 2021.

Baca Juga: BUMN berupaya meningkatkan permodalan untuk pengembangan usaha

Ke-9 BUMN tersebut antara lain :

Editor: Noverius Laoli