KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan mengubah ketentuan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil listrik. Untuk mobil listrik jenis battery electric vehicle (BEV) Pasal 36 (Ps 36) tarif PPnBM dibandrol sebesar 0%. Tujuannya, untuk menarik uang para investor mobil yang 100% menggunakan baterai tersebut. Kendati demikian, Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai pemerintah perlu mengkaji ulang insentif fiskal tersebut. Menurutnya, ada tiga latarbelakang pemerintah yang patut dipertanyakan. Pertama, perbedaan tarif PPnBM jenis-jenis mobil listrik sudah bukan menyoal emisi karbon saja seperti mobil konvensional. Tapi, dampak lingkungan yang diakibatkan oleh baterai bekas sisa mobil listrik.
DPR khawatirkan rencana perubahan tarif PPnBM mobil listrik bisa jadi disinsentif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan mengubah ketentuan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil listrik. Untuk mobil listrik jenis battery electric vehicle (BEV) Pasal 36 (Ps 36) tarif PPnBM dibandrol sebesar 0%. Tujuannya, untuk menarik uang para investor mobil yang 100% menggunakan baterai tersebut. Kendati demikian, Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai pemerintah perlu mengkaji ulang insentif fiskal tersebut. Menurutnya, ada tiga latarbelakang pemerintah yang patut dipertanyakan. Pertama, perbedaan tarif PPnBM jenis-jenis mobil listrik sudah bukan menyoal emisi karbon saja seperti mobil konvensional. Tapi, dampak lingkungan yang diakibatkan oleh baterai bekas sisa mobil listrik.