DPR loloskan RUU Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah ke paripurna



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dalam pembicaraan tingkat I pada hari ini, Selasa (23/11). 

Ketua Komisi XI DPR RI, Dito Ganinduto pun mengetuk palu tanda setuju, dan kemudian dilanjutkan dengan penandatangan naskah RUU olehnya dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

Setelah penandatanganan ini, RUU akan dibawa ke pembicaraan tingkat II di sidang paripurna untuk selanjutnya disahkan menjadi Undang-Undang (UU). 


Sebelumnya, Sri Mulyani pernah mengungkapkan alasan pengajuan RUU HKPD ini.

Baca Juga: Apkasi: Skema opsen pajak akan beri dampak positif ke pendapatan daerah

Pertama, untuk meminimalisir ketimpangan ekonomi baik secara vertikal maupun horizontal. 

Hal ini dilakukan dengan reformasi dana alokasi umum (DAU) dengan presisi ukuran kebutuhan yang lebih tinggi, dana alokasi khusus (DAK) yang fokus untuk prioritas nasional, perluasan skema pembiayaan daerah secara terkendali dan hati-hati, serta sinergi pendanaan lintas sektor pendanaan. 

Kedua, harmonisasi belanja pusat dan daerah. Menkeu mengatakan desain transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) harus dapat berfungsi sebagai counter cyclical policy. Untuk itu, penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah perlu dilakukan. 

Baca Juga: RUU HKPD akan mengatur ulang DAU untuk meminimalkan vertical imbalance

Editor: Noverius Laoli