DPR minta pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Sri Mulyani menolak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku sejak Januari 2020. Menteri Keuangan Sri Mulyani menolak usulan tersebut.

Komisi IX DPR menilai kenaikan iuran mestinya dilakukan setelah pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial selesai melakukan pembersihan data peserta yang layak menerima bantuan iuran (PBI).

Namun, Sri Mulyani menegaskan, pengambilan keputusan menaikkan iuran BPJS Kesehatan telah dilakukan dengan dasar pertimbangan yang menyeluruh terhadap kondisi sistem jaminan kesehatan nasional (JKN) saat ini.


Baca Juga: Kepatuhan pembayaran iuran BPJS Kesehatan turun pasca iuran naik

“Proses pemikiran pemerintah selama ini dilakukan dengan banyak sekali pertemuan, sampai 130 kali lebih kami lakukan pertemuan waktu dulu Ibu Puan (Ketua DPR) masih ada di pemerintahan. Ini karena kami bahas secara serius dengan melihat dari semua segi masalah,” tutur Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Gabungan Komisi II, Komisi VIII, Komisi IX, dan Komisi XI bersama pemerintah, Selasa (18/2).

Sri Mulyani menegaskan pelayanan kesehatan melalui JKN untuk masyarakat juga perlu mempertimbangkan kondisi keuangan negara. Pasalnya sejak 2014, BPJS Kesehatan terus mengalami defisit yang makin membengkak hingga mencapai Rp 32 triliun per akhir 2019 lalu.

“Kita boleh katakan masyarakat semua harus bisa masuk ke rumah sakit, tapi ini kan butuh biaya dan nyatanya sistem BPJS Kesehatan kita tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran,” lanjut dia.

Bendahara negara itu juga menjelaskan bagaimana selama ini BPJS selalu kesulitan melunasi pembayaran tepat waktu sehingga banyak rumah sakit mengalami kesulitan. Selain itu, pemerintah pusat tetap harus menyuntik bantuan dana untuk menambal defisit dengan nilai yang bertambah besar setiap tahunnya.

Sri Mulyani pun meminta kepada para anggota dewan agar jangan membahas persoalan BPJS Kesehatan dari sisi tarif semata.

Pembatalan kenaikan tarif iuran, menurutnya, tak menjadi solusi dan tak menjamin keberlanjutan sistem JKN ke depan mengingat kondisi defisit BPJS Kesehatan yang sudah kronis.

“Selain tarif, ada aspek lain seperti aspek manfaat di mana pelayanan kesehatan dasar memang mesti terbatas. Juga aspek kolektabilitas BPJS Kesehatan yaitu kemampuan untuk mengumpulkan iuran secara tetap. Tiga aspek itulah yang harus kita bangun kalau mau sistem JKN yang berkelanjutan,” tandas Sri Mulyani.

Baca Juga: Pengobatan kanker menjadi salah satu manfaat dalam program JKN-KIS

Selanjutnya, anggota DPR emosi >>>

Editor: Khomarul Hidayat