KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Presiden Joko Widodo mengumumkan sejumlah langkah perlindungan sosial dan stimulus ekonomi untuk menghadapi dampak pandemi virus corona. Salah satu kebijakan yang diambil ialah pembebasan biaya tagihan listrik selama tiga bulan untuk pelanggan dengan golongan daya 450 Volt Ampere (VA) dan diskon 50% untuk golongan 900 VA bersubsidi. Komisi VII DPR RI yang membidangi urusan energi, mendukung langkah tersebut. Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto mengungkapkan, pelanggan golongan 450 VA dan 900 VA subsidi merupakan pelanggan dalam kategori keluarga miskin dan rentan miskin. Sehingga, di tengah kondisi pandemi virus corona seperti saat ini, memang diperlukan kebijakan yang bisa meringankan beban masyarakat, khususnya dalam kategori tersebut. "Diperlukan afirmatife policy, kebijakan yang memihak untuk meringankan beban dan agar tidak terjadi kemiskinan yang lebih dalam," kata Sugeng melalui pesan singkatnya, Selasa (31/3) malam.
DPR sambut positif kebijakan pemerintah yang membebaskan tagihan dan diskon listrik
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Presiden Joko Widodo mengumumkan sejumlah langkah perlindungan sosial dan stimulus ekonomi untuk menghadapi dampak pandemi virus corona. Salah satu kebijakan yang diambil ialah pembebasan biaya tagihan listrik selama tiga bulan untuk pelanggan dengan golongan daya 450 Volt Ampere (VA) dan diskon 50% untuk golongan 900 VA bersubsidi. Komisi VII DPR RI yang membidangi urusan energi, mendukung langkah tersebut. Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto mengungkapkan, pelanggan golongan 450 VA dan 900 VA subsidi merupakan pelanggan dalam kategori keluarga miskin dan rentan miskin. Sehingga, di tengah kondisi pandemi virus corona seperti saat ini, memang diperlukan kebijakan yang bisa meringankan beban masyarakat, khususnya dalam kategori tersebut. "Diperlukan afirmatife policy, kebijakan yang memihak untuk meringankan beban dan agar tidak terjadi kemiskinan yang lebih dalam," kata Sugeng melalui pesan singkatnya, Selasa (31/3) malam.