DPR: Tidak puas dengan revisi UU Minerba, silakan gugat ke MK!



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengesahan perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) alias UU Minerba memantik pro-kontra. Mereka yang pro menilai revisi UU minerba dapat memberikan kepastian hukum dan investasi serta pembenahan dalam tata kelola pertambangan.

Namun, sejumlah kalangan mengkritik pengesahan perubahan UU minerba lantaran dinilai bermasalah baik secara proses pembahasan maupun substansi. Gelombang penolakan itu akan membawa pengesahan revisi UU minerba untuk digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi hal itu, DPR RI pun mempersilakan bagi kalangan masyarakat yang tidak sepakat untuk menggugat pengesahan revisi UU minerba melalui judicial review ke MK. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno tak menampik, pengesahan UU minerba tak dapat memuaskan semua pihak.


Baca Juga: Dinilai cacat proses dan substansi, sejumlah kalangan akan gugat UU Minerba ke MK

"Bagi mereka yang tidak merasa puas, tentu ada jalur yang telah disiapkan oleh konstitusi untuk menyampaikan aspirasinya. Kami persilakan hal tersebut dilaksanakan. Tentu kalau sudah MK, semua pihak akan tunduk dan patuh terhadap keputusan yang dihasilkan MK ke depannya," kata Eddy saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (13/5).

Eddy mengklaim, UU minerba yang disahkan Selasa kemarin akan mampu menjawab perkembangan zaman, memenuhi kebutuhan di sektor pertambangan dan memberikan kepastian hukum. Termasuk memastikan jaminan pasca tambang, reklamasi, sanksi berat bagi pelanggar, serta memberikan kepastian tentang proses hilirisasi.

"Kami berharap ke depannya ini akan semakin menarik, rezim pertambangan dan mineral di Indonesia," sambung Eddy yang juga merupakan Wakil Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU Minerba.

Editor: Anna Suci Perwitasari