DPR yakin RUU Bea Materai bisa disahkan pada bulan depan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan undang-undang tentang bea materai nampaknya mendapatkan secercah harapan untuk dapat diundangkan. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) optimistis pihaknya dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa sepakat menetapkannya.

Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 fraksi partai Gerindra Soepriyatno mengatakan pembahasan RUU Bea Materai tinggal 20% yang meliputi beberapa pasal misalnya pasal mengenai sanksi. 

Baca Juga: Sekjen PBB: Ada kemungkinan Yusril pimpin pusat legislasi nasional


Kemenkeu menetapkan sanksi administrasi atas bea meterai yang tidak atau kurang dibayar adalah 100% dari bea meterai terutang. Pada beleid RUU sebelumnya mengatur sanksi administrasi itu sebesar 200% dari bea meterai terutang. 

“Itu tinggal dibahas dengan Komisi XI DPR, iya November kemungkinan bakal ketok palu, 80% pasal yang utama kita sudah rampung,” kata Soepriyatno kepada Kontan.co.id, Senin (28/10).

Mantan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI yang juga sebagai anggota rapat Panja RUU Bea Materai ini semakin semangat bisa mengundangkannya lantaran Menteri Keuangan periode 2019-2024 tetap dipimpin oleh Sri Mulyani Indrawati. Sehingga, komunikasi dengan pemerintah tidak perlu mengulang hanya tinggal dilanjutkan.

Di sisi lain, komposisi dalam Komisi XI DPR RI akan ditentukan besok atau lusa. Soepriyatno menyampaikan Komisi XI akan diketuai oleh perwakilan fraksi Golkar dengan wakil dari fraksi PDIP, Nasdem, dan PPP. 

Baca Juga: Gabungnya Prabowo ke pemerintah menentukan nasib Gerindra ke depan

Barulah dari sana akan ditentukan kapan jadwal pasti pembahasan RUU Bea Materai. Yang pasti, Soepriyatno menegaskan RUU ini akan mendapatkan prioritas karena sudah hamper rampung.

Editor: Tendi Mahadi