SURABAYA. Keberadaan taksi berbasis aplikasi daring (dalam jaringan) atau online yakni Uber terancam tidak beroperasi di Kota Surabaya menyusul adanya desakan DPRD Surabaya yang menilai keberadaannya menyalahi aturan penyelenggaraan angkutan orang. "Uber sudah melanggar tiga aturan. Kami mendorong Pemkot Surabaya untuk menutup aplikasi Uber di Surabaya," kata Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji dalam rapat dengar pendapat di DPRD Surabaya, Kamis (29/9). Menurutnya, aplikasi Uber telah melakukan pelanggaran yang merugikan pemerintah dan mengancam keselamatan pengguna jasa Uber.
DPRD Surabaya sebut Uber telah menyalahi aturan
SURABAYA. Keberadaan taksi berbasis aplikasi daring (dalam jaringan) atau online yakni Uber terancam tidak beroperasi di Kota Surabaya menyusul adanya desakan DPRD Surabaya yang menilai keberadaannya menyalahi aturan penyelenggaraan angkutan orang. "Uber sudah melanggar tiga aturan. Kami mendorong Pemkot Surabaya untuk menutup aplikasi Uber di Surabaya," kata Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji dalam rapat dengar pendapat di DPRD Surabaya, Kamis (29/9). Menurutnya, aplikasi Uber telah melakukan pelanggaran yang merugikan pemerintah dan mengancam keselamatan pengguna jasa Uber.