KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Poin revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) masih simpang siur. Setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menampik isi dari draf revisi UU PPh yang beredar, giliran Komisi XI DPR angkat bicara. Komisi XI DPR menyatakan belum pernah menerima usulan dan substansi terkait revisi UU PPh dari pemerintah. Dalam draf yang beredar, pemerintah disebut akan menurunkan tarif PPh Badan dari sebelumnya 25% menjadi 20%. Namun selain itu, pemerintah juga disebut akan menambah objek pungutan PPh baru. Anggota Komisi XI DPR Misbakhun mengatakan, sampai saat ini pemerintah belum pernah mengirimkan draf revisi rancangan UU PPh ke pihak legislatif. "DPR RI Komisi XI dan Badan Legislasi DPR RI belum pernah menerima Usulan Amandemen RUU PPh yang datang dari Pemerintah dalam hal ini Kementrian Keuangan,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (24/7).
Draf revisi UU PPh beredar, Komisi XI DPR: Belum ada usulan masuk dari pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Poin revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) masih simpang siur. Setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menampik isi dari draf revisi UU PPh yang beredar, giliran Komisi XI DPR angkat bicara. Komisi XI DPR menyatakan belum pernah menerima usulan dan substansi terkait revisi UU PPh dari pemerintah. Dalam draf yang beredar, pemerintah disebut akan menurunkan tarif PPh Badan dari sebelumnya 25% menjadi 20%. Namun selain itu, pemerintah juga disebut akan menambah objek pungutan PPh baru. Anggota Komisi XI DPR Misbakhun mengatakan, sampai saat ini pemerintah belum pernah mengirimkan draf revisi rancangan UU PPh ke pihak legislatif. "DPR RI Komisi XI dan Badan Legislasi DPR RI belum pernah menerima Usulan Amandemen RUU PPh yang datang dari Pemerintah dalam hal ini Kementrian Keuangan,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (24/7).