Draf revisi UU PPh beredar, Komisi XI DPR: Belum ada usulan masuk dari pemerintah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Poin revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) masih simpang siur. Setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menampik isi dari draf revisi UU PPh yang beredar, giliran Komisi XI DPR angkat bicara. Komisi XI DPR menyatakan belum pernah menerima usulan dan substansi terkait revisi UU PPh dari pemerintah.

Dalam draf yang beredar, pemerintah disebut akan menurunkan tarif PPh Badan dari sebelumnya 25% menjadi 20%. Namun selain itu, pemerintah juga disebut akan menambah objek pungutan PPh baru. 

Anggota Komisi XI DPR Misbakhun mengatakan, sampai saat ini pemerintah belum pernah mengirimkan draf revisi rancangan UU PPh ke pihak legislatif. "DPR RI Komisi XI dan Badan Legislasi DPR RI belum pernah menerima Usulan Amandemen RUU PPh yang datang dari Pemerintah dalam hal ini Kementrian Keuangan,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (24/7).


Baca Juga: Premi asuransi akan dikenai PPh, ini tanggapan AAUI

Misbakhun menjelaskan, sebelumnya Komisi XI pernah berpengalaman membahas tiga UU perpajakan yang terdiri dari rancangan UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), UU PPh, dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara sekaligus pada periode sebelumnya.

Namun, sampai sekarang, belum ada lagi pembahasan lanjutan terkait UU perpajakan tersebut, terutama terkait revisi UU PPh yang memang belum diusulkan sama sekali ke DPR. “Jadi sampai saat ini belum ada dikirimkan draf RUU PPh ke DPR,” pungkasnya.

Adapun, berdasarkan pemberitaan yang beredar, selain menurunkan tarif PPh badan menjadi 20%, pemerintah disebut akan memperluas pungutan PPh pada enam objek baru.

Baca Juga: Menteri PPN/Kepala Bappenas: Pertumbuhan ekonomi tinggi tinggal nostalgia

Yaitu, pengenaan PPh pada premi asuransi kesehatan, kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa yang ditanggung dan dibayar pemberi kerja; iuran jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian atas karyawan yang ditanggung dan dibayar oleh pemberi kerja; harta hibah; harta warisan; dan laba ditahan yang tidak dibagikan dalam bentuk dividen dan tidak diinvestasikan ke sektor riil selama 2 tahun.

Apa kata Direktorat Jenderal Pajak tentang poin-poin revisi UU PPh ini? Lihat halaman selanjutnya

Editor: Khomarul Hidayat