KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tiwa Abadi (PT TA) selaku anak perusahaan PT Bayan Resources Tbk (BYAN) telah mengajukan gugatan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara pada Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda. Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (2/3), Direktur Utama BYAN Low Tuck Kwong menyebut, gugatan ini berkaitan dengan diterbitkannya beberapa Sertifikat Hak Guna Usaha oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Sasana Yudha Bhakti (PT SYB). “Ini menyebabkan terjadinya tumpang tindih dengan wilayah konsensi izin usaha pertambangan yang dimiliki PT TA di Desa Buluksen, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur,” tulis dia.
Dua anak usaha Bayan Resources (BYAN) hadapi sengketa tumpang tindih lahan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tiwa Abadi (PT TA) selaku anak perusahaan PT Bayan Resources Tbk (BYAN) telah mengajukan gugatan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara pada Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda. Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (2/3), Direktur Utama BYAN Low Tuck Kwong menyebut, gugatan ini berkaitan dengan diterbitkannya beberapa Sertifikat Hak Guna Usaha oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Sasana Yudha Bhakti (PT SYB). “Ini menyebabkan terjadinya tumpang tindih dengan wilayah konsensi izin usaha pertambangan yang dimiliki PT TA di Desa Buluksen, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur,” tulis dia.