KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bulan Juni ini, sejumlah emiten mencatatkan tanggal akhir periode pembelian kembali (buyback) saham tanpa memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS). Asal tahu saja, sejak Maret 2020 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan emiten melakukan buyback tanpa RUPS terlebih dahulu. Ini salah satu upaya OJK untuk menstimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang fluktuatif signifikan karena pandemi Covid-19. Baca Juga: IHSG dibuka rebound, ini rekomendasi untuk JPFA, BRPT, dan JSMR
Dua emiten konstruksi pelat merah ini tidak jadi buyback saham
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bulan Juni ini, sejumlah emiten mencatatkan tanggal akhir periode pembelian kembali (buyback) saham tanpa memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS). Asal tahu saja, sejak Maret 2020 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan emiten melakukan buyback tanpa RUPS terlebih dahulu. Ini salah satu upaya OJK untuk menstimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang fluktuatif signifikan karena pandemi Covid-19. Baca Juga: IHSG dibuka rebound, ini rekomendasi untuk JPFA, BRPT, dan JSMR