KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Risiko selalu ada dimana saja termasuk saat menggunakan moda transportasi udara. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan terdapat dua jenis asuransi yang melindungi ketika suatu pesawat mengudara yakni asuransi pesawat (aviation insurance) dan personal accident. Direktur Eksekutif AAUI, Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe bilang produk aviation insurance menjamin kerusakan pesawat dan tanggung jawab (liability) maskapai penerbangan. Sedangkan personal accident memberikan perlindungan bagi penumpang maupun kru pesawat. “Jaminan umum dalam Aviation insurance adalah kerusakan atau kehilangan pesawat yang menjadi tanggung jawab Tertanggung. Asuransi ini juga menjamin tanggung jawab hukum pihak ketiga atas kerusakan barang dan atau luka badan yang timbul dari pengoperasian pesawat,” papar Dody kepada Kontan.co.id pada Selasa (12/1).
Dua jenis asuransi yang melindungi pengguna moda transportasi pesawat udara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Risiko selalu ada dimana saja termasuk saat menggunakan moda transportasi udara. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan terdapat dua jenis asuransi yang melindungi ketika suatu pesawat mengudara yakni asuransi pesawat (aviation insurance) dan personal accident. Direktur Eksekutif AAUI, Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe bilang produk aviation insurance menjamin kerusakan pesawat dan tanggung jawab (liability) maskapai penerbangan. Sedangkan personal accident memberikan perlindungan bagi penumpang maupun kru pesawat. “Jaminan umum dalam Aviation insurance adalah kerusakan atau kehilangan pesawat yang menjadi tanggung jawab Tertanggung. Asuransi ini juga menjamin tanggung jawab hukum pihak ketiga atas kerusakan barang dan atau luka badan yang timbul dari pengoperasian pesawat,” papar Dody kepada Kontan.co.id pada Selasa (12/1).