KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korporasi akhirnya mendapatkan giliran amunisi dari pemerintah dalam rangka penanggulangan dampak pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19). Rabu (29/7), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan stimulus kredit modal kerja dengan target realisasi sebesar Rp 100 triliun untuk tahun 2020 sampai 2021. Kredit modal kerja tersebut senilai Rp 10 miliar sampai dengan Rp 1 triliun per debitur. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risoko Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan, pemerintah memastikan stimulus kredit modal kerja tidak akan menimbulkan moral hazard. Baca Juga: Kempit 33,9% saham, KB Kookmin Bank resmi jadi pengendali Bank Bukopin
Dua skema antisipasi moral hazard program kredit modal kerja korporasi Rp 100 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korporasi akhirnya mendapatkan giliran amunisi dari pemerintah dalam rangka penanggulangan dampak pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19). Rabu (29/7), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan stimulus kredit modal kerja dengan target realisasi sebesar Rp 100 triliun untuk tahun 2020 sampai 2021. Kredit modal kerja tersebut senilai Rp 10 miliar sampai dengan Rp 1 triliun per debitur. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risoko Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan, pemerintah memastikan stimulus kredit modal kerja tidak akan menimbulkan moral hazard. Baca Juga: Kempit 33,9% saham, KB Kookmin Bank resmi jadi pengendali Bank Bukopin