KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus melakukan penyelidikan untuk mengusut dugaan kartel minyak goreng. Tercatat, hingga saat ini KPPU telah melakukan pemanggilan terhadap 41 pihak. Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, dari 41 pemanggilan tersebut, 27 pihak telah memenuhi panggilan KPPU, sisanya KPPU akan menjadwalkan ulang pemanggilan tersebut. Ia mengatakan, pihak-pihak yang dipanggil berasal dari produsen, distributor, asosiasi, pengemas, Kementerian Perdagangan dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Gopprera mengatakan, KPPU terus mendalami dugaan pelanggaran pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel) dan pasal 19 huruf c (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa) UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dugaan Kartel Minyak Goreng, KPPU Telah Layangkan Panggilan ke-41 Pihak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus melakukan penyelidikan untuk mengusut dugaan kartel minyak goreng. Tercatat, hingga saat ini KPPU telah melakukan pemanggilan terhadap 41 pihak. Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, dari 41 pemanggilan tersebut, 27 pihak telah memenuhi panggilan KPPU, sisanya KPPU akan menjadwalkan ulang pemanggilan tersebut. Ia mengatakan, pihak-pihak yang dipanggil berasal dari produsen, distributor, asosiasi, pengemas, Kementerian Perdagangan dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Gopprera mengatakan, KPPU terus mendalami dugaan pelanggaran pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel) dan pasal 19 huruf c (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa) UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.