KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tanpa intervensi kesehatan masyarakat yang cepat dan tepat, sebanyak 2,5 juta kasus virus corona baru akan memerlukan perawatan di rumahsakit di Indonesia, dengan angka kematian mencapai 250.000. Perkiraan itu terdapat dalam Latar Belakang Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Oleh karena itu, perlu segera melakukan intervensi tidak hanya dari sisi penerapan protokol kesehatan, juga intervensi lain yang efektif untuk memutuskan mata rantai penularan penyakit. Yakni, melalui upaya vaksinasi.
Duh, kasus virus corona di Indonesia bisa capai 2,5 juta jika tanpa intervensi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tanpa intervensi kesehatan masyarakat yang cepat dan tepat, sebanyak 2,5 juta kasus virus corona baru akan memerlukan perawatan di rumahsakit di Indonesia, dengan angka kematian mencapai 250.000. Perkiraan itu terdapat dalam Latar Belakang Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Oleh karena itu, perlu segera melakukan intervensi tidak hanya dari sisi penerapan protokol kesehatan, juga intervensi lain yang efektif untuk memutuskan mata rantai penularan penyakit. Yakni, melalui upaya vaksinasi.