KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Tiga warga negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya ditahan di bawah Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri (ISA), hari ini (23/10) menjalani sidang perdana di Singapura dengan dakwaan melakukan pendanaan terorisme. Anindia Afiyantari (33), Retno Hernayani (36), dan Turmini (31), ditahan sejak September lalu. Ketiganya diduga memberi dukungan terhadap kelompok teroris Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) dan yang berbasis di Indonesia, Jemaah Anshorut Daulah (JAD) yang berafiliasi dengan ISIS. Dalam siaran pers, Kementerian Dalam Negeri (MHA) Singapura mengatakan, sebelum penangkapan, mereka bekerja sebagai pekerja rumahtangga di negeri merlion selama 6 tahun hingga 13 tahun.
Duh, tiga WNI di Singapura didakwa melakukan pendanaan terorisme
KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Tiga warga negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya ditahan di bawah Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri (ISA), hari ini (23/10) menjalani sidang perdana di Singapura dengan dakwaan melakukan pendanaan terorisme. Anindia Afiyantari (33), Retno Hernayani (36), dan Turmini (31), ditahan sejak September lalu. Ketiganya diduga memberi dukungan terhadap kelompok teroris Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) dan yang berbasis di Indonesia, Jemaah Anshorut Daulah (JAD) yang berafiliasi dengan ISIS. Dalam siaran pers, Kementerian Dalam Negeri (MHA) Singapura mengatakan, sebelum penangkapan, mereka bekerja sebagai pekerja rumahtangga di negeri merlion selama 6 tahun hingga 13 tahun.