KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menunjukkan dukungan terhadap penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja yang bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi. Dukungan ini dilakukan melalui penyesuaian Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Penyesuaian tersebut, meliputi klaster Penyederhanaan Perizinan Berusaha dan klaster Pengenaan Sanksi dari total 11 klaster pada Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Baca Juga: Tenang! Di omnibus law, cuti hamil hingga cuti haid untuk pekerja tidak dihapus
Dukung Omnibus Law Cipta Kerja, Kemendag sesuaikan dua UU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menunjukkan dukungan terhadap penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja yang bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi. Dukungan ini dilakukan melalui penyesuaian Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Penyesuaian tersebut, meliputi klaster Penyederhanaan Perizinan Berusaha dan klaster Pengenaan Sanksi dari total 11 klaster pada Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Baca Juga: Tenang! Di omnibus law, cuti hamil hingga cuti haid untuk pekerja tidak dihapus