Dukung Omnibus Law Cipta Kerja, Kemendag sesuaikan dua UU



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menunjukkan dukungan terhadap penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja yang bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi. Dukungan ini dilakukan melalui penyesuaian Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Penyesuaian tersebut, meliputi klaster Penyederhanaan Perizinan Berusaha dan klaster Pengenaan Sanksi dari total 11 klaster pada Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Baca Juga: Tenang! Di omnibus law, cuti hamil hingga cuti haid untuk pekerja tidak dihapus


"Pemangkasan perizinan berusaha dan penyederhanaan prosedur perizinan sudah saatnya dilakukan. Sudah waktunya para pelaku usaha memproses perizinan sesuai dengan indikasi risiko kegiatan usahanya. Regulasi berusaha berbasis risiko dapat memberikan perizinan berusaha dan pelaksanaan pengawasan berdasarkan tingkat risiko usaha dan/atau kegiatan. Regulasi tersebut akan mengarah pada penentuan tingkat risiko dan jenis perizinan yang diperlukan," jelas Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto di dalam keterangan tertulis, Kamis (20/2).

Agus juga menegaskan bahwa penataan kembali kewenangan sektor perdagangan tersebut dapat memberikan penyederhanaan dalam proses perizinan, prosedur, serta memberikan kepastian hukum dalam melakukan usaha. Kata dia, pengaturan kembali pengenaan sanksi dapat memberikan kenyamanan dalam berusaha dengan tetap memperhatikan aspek tanggung jawab pelaku usaha.

Adapun penyesuaian dalam UU Perdagangan mencakup bidang perdagangan, baik di dalam negeri maupun luar negeri adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Komisi VI DPR dorong pembahasan omnibus law cipta kerja dilakukan melalui Baleg

Bidang perdagangan dalam negeri, yaitu: a. Substansi Pengaturan lebih lanjut mengenai Distribusi Barang (Pasal 11). b. Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pasar rakyat, Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Perkulakan (Pasal 14). c. Penataan dan Pembinaan Gudang (Pasal 15 dan 17). d. Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan terhadap Pasar Lelang Komoditas (Pasal 18). e. Perizinan Berusaha (Pasal 24). f. Pemberlakuan SNI atau Persyaratan Teknis (Pasal 57). g. Menetapkan Lembaga yang akan Melakukan Pendaftaran LPK (Pasal 61).

Editor: Tendi Mahadi