Dukung PPKM Darurat, BI sesuaikan kegiatan operasional dan layanan publik



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah melakukan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang, untuk menekan laju penularan Covid-19.

Di tengah pembatasan tersebut, Bank Indonesia (BI) mengaku akan tetap hadir melayani masyarakat dengan tetap mendukung pemerintah dengan melakukan penyesuaian kegiatan operasional dan layanan publik. 

“Untuk itu diharapkan agar industri keuangan termasuk Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP) dapat segera melakukan persiapan sistem dan kegiatan operasional yang diperlukan,” ujar Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono seperti yang dikutip Senin (5/7). 


Penyesuaian yang dilakukan oleh BI, pertama, layanan kas. Dengan penyesuaian jam operasional layanan setoran dan penarikan bank yang semula dari pukul 08.00 - 11.30 WIB menjadi 08.00 - 11.00 WIB. 

Baca Juga: Tak bagi dividen, Bank Bisnis (BBSI) gunakan seluruh laba 2020 untuk perkuat modal

Kemudian, BI meniadakan layanan penukaran uang rusak yang semula tiap hari Kamis serta layanan klarifikasi uang yang diragukan keasliannya yang semula ada tiap Selasa dan Kamis. 

Jadwal layanan kas yang baru ini akan berlaku sejak 29 Juni 2021. 

Kedua, Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) yang berlaku sejak 2 Juli 2021.

Baca Juga: Asing net sell Rp 24 miliar, IHSG dibuka melemah 0,26% ke 6.007,29 pada Senin (5/7)

Dalam hal ini, mencakup

  1. Penarikan kas ke BI yang semula pukul 06.30 - 11.00 WIB menjadi 06.30 - 11.00 WIB. 
  2. Transaksi Nasabah dan Pemerintah yang semula pukul 06.30 - 16.30 WIB menjadi 06.30-15.00 WIB.
  3. Setelmen Transaksi Surat berharga yang semula pukul 06.30 - 17.00 WIB menjadi 06.30-15.30 WIB.
  4. Setelmen Transaksi Pasar Modal - Nasabah yang semula pukul 06.30 - 16.30 WIB menjadi 06.30-15.30 WIB.
  5. Setelmen Transaksi Pasar Modal - Peserta yang semula pukul 06.30 - 17.00 WIB menjadi 06.30-15.30 WIB.
  6. Cut-Off Warning BI RTGS, BI-SSS, BI-ETP yang semula pukul 17.00 WIB menjadi 15.30 WIB.
  7. Pre Cut-Off  BI RTGS dan BI-SSSS yang semula pukul 18.00 WIB menjadi 16.30 WIB.
  8. Cut-Off  BI-RTGS yang semula pukul 18.30 WIB menjadi 17.00 WIB.
  9. Cut-Off  BI-SSSS yang semula pukul 18.30 WIB menjadi 17.00 WIB.
  10. Cut-Off  BI-ETP yang semula pukul 18.00 WIB menjadi 16.30 WIB.
Editor: Noverius Laoli