Dulu Berbayar, Kini 5 Jalan Tol di Indonesia Ini Gratis



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jika dulu sejumlah jalan tol di Indonesia sempat berbayar, kini tarifnya sudah digratiskan. Ruas tersebut meliputi jalan tol dan jembatan tol yang tersebar di berbagai daerah. 

Pembangunan jalan tol di Indonesia yang sekarang gratis kebanyakan dilaksanakan pada era Presiden Soeharto dan baru berlaku tanpa tarif setelah bertahun-tahun kemudian. Ini sekaligus menjawab pertanyaan bagi yang masih penasaran mengenai apa ada jalan tol gratis di Indonesia. 

Berikut ini rangkuman mengenai jalan tol gratis di Indonesia. 

1. Jalan Layang Tol Wonokromo 


Jalan Layang Tol Wonokromo ditetapkan sebagai jalan tol melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1981 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan dan Jembatan Menjadi Jalan Tol dan Jembatan Tol. 

Penetapan Jalan Layang Tol Wonokromo sebagai jalan tol ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 1981 oleh Presiden Soeharto. 

Saat itu, tarif Jalan Layang Tol Wonokromo ditetapkan melalui Keppres Nomor 56 Tahun 1981 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besarnya Tol untuk Jalan Layang Wonokromo Surabaya. 

Baca Juga: Jelang Nataru, Jasamarga Metropolitan Tollroad tingkatkan kesiapan layanan jalan tol

Ketentuan tarif tol tersebut telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1984. Kini, semua ketentuan tarif tersebut sudah tak berlaku.  Presiden Soeharto mencabut status Jalan Layang Tol Wonokromo sebagai jalan tol melalui Keppres Nomor 24 Tahun 1986. 

Dengan ketentuan tersebut, maka Jalan Layang Wonokromo Surabaya dikembalikan statusnya sebagai jalan umum tanpa tol. Keppres tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1986, setelah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 1986 oleh Presiden Soeharto. 

Baca Juga: Kemenhub: Ganjil Genap Saat Libur Natal dan Tahun Baru Situasional

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie