KONTAN.CO.ID - Pemerintah Thailand menggunakan cara keras untuk mencegah masuknya warga negara asing masuk ke negeri itu guna membatasi penyebaran virus corona Covid-19. Dalam pegumuman yang Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok Thailand menyebut pemerintah Thailand mewajibkan semua warga negara asing yang masuk ke negeri itu untuk memiliki sertifikat asuransi kesehatan dengan nilai premi minimum sebesar US$ 100.000, atau setara Rp 1,593 miliar. KBRi Bangkok mengumumkan hal ini melalui akun resmi instagram mereka Jumat (20/3) Adapun aturan pemerintah Thailand ini akan berlaku mulai Minggu (22/3) pukul 00.00 dinihari waktu setempat.
Edan! Cegah corona Thailand wajibkan asuransi kesehatan Rp 1,59 miliar bagi WNA
KONTAN.CO.ID - Pemerintah Thailand menggunakan cara keras untuk mencegah masuknya warga negara asing masuk ke negeri itu guna membatasi penyebaran virus corona Covid-19. Dalam pegumuman yang Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok Thailand menyebut pemerintah Thailand mewajibkan semua warga negara asing yang masuk ke negeri itu untuk memiliki sertifikat asuransi kesehatan dengan nilai premi minimum sebesar US$ 100.000, atau setara Rp 1,593 miliar. KBRi Bangkok mengumumkan hal ini melalui akun resmi instagram mereka Jumat (20/3) Adapun aturan pemerintah Thailand ini akan berlaku mulai Minggu (22/3) pukul 00.00 dinihari waktu setempat.