Efek omnibus law terasa di semester II-2021, ini saham pilihan Maybank Kim Eng



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR menyetujui omnibus law tentang penciptaan lapangan kerja dalam pertemuan pada tanggal 5 Oktober. Keputusan cepat itu mengejutkan karena semula pertemuan tersebut bisa menghasilkan keputusan pada 8 Oktober. 

"Kami pikir pertemuan dipercepat sebelum ada demonstrasi besar-besaran serikat buruh pada 6-8 Oktober. Tujuh partai politik yang menguasai 82% kursi parlemen mendukung omnibus law," terang Isnaputra Iskandar Analis Maybank Kim Eng dalam riset 6 Oktober 2020. Sementara itu dua lainnya yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokratyang menguasai 18% kursi memilih keluar dari rapat sidang. 

Baca Juga: Demo tolak omnibus law bisa menekan pasar saham di jangka pendek


Berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia, setelah undang-undang tersebut disetujui oleh DPR maka 30 hari akan ditandatangani oleh Presiden. Bahkan saat Presiden menandatanganinya atau tidak, undang-undang tersebut tetap efektif.

Isnaputra dalam riset menjelaskan, omnibus law foreign direct investor ini akan secepatnya bisa nampak hasilnya pada semester II tahun 2021. Sebab setidaknya butuh waktu enam bulan bagi pemerintah untuk menyiapkan aturan pendukung untuk menegakkan omnibus law secara efektif.

Maybank Kim Eng menilai efek dari Omnibus Law ini akan positif dan memicu reformasi investasi secara besar-besaran di Indonesia dalam jangka menengah panjang. Tapi penerapan akan berlaku efektif jika bisa diselesaikan dalam waktu tiga bulan. "Karena itu kami melihat dampak dari foreign direct investor pada semester II tahun depan," terang Isnaputra.

Kondisi ini akan berdampak positif bagi saham-saham berikut. Yakni AKRA, ASII, BBNI, DMAS, ICBP, INCO, KLBF, PTBA, SMGR dan UNTR.

Baca Juga: Omnibus law bisa menekan kurs rupiah jelang akhir pekan

Dalam riset Maybank Kim Eng juga dijelaskan jika Omnibus Law menyederhanakan proses perizinan usaha dan berbasis risiko. Hanya yang berisiko tinggi yang memerlukan lisensi dari pemerintah. 

Undang-undang tersebut juga meningkatkan daya tawar korporasi dengan tenaga kerja mereka melalui fleksibilitas kerja yang lebih tinggi. Regulasi minimum pengupahan masih berlaku, tapi formula baru masih belum jelas. 

Editor: Avanty Nurdiana