KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di masa pandemi saat ini, rujukan legalitas pemerintah dalam mengelola utang yang cenderung meningkat, bahkan memperlebar defisit anggaran. Ekonom Ryan Kiryanto mencontohkan, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang semula dibatasi 3% dari PDB dalam Penjelasan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang (UU) Keuangan Negara diubah boleh melebihi 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) oleh Pasal 2 ayat 1 huruf a nomor 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1/2020 yang kini telah menjadi UU No. 2/2020. Menurut UU ini, defisit melebihi 3% dari PDB tersebut dibatasi hanya sampai 2022. Pada 2023 defisit sudah harus kembali ke maksimal 3% dari PDB.
Mulai 2023, pemerintah harus merujuk batas defisit APBN 3% dari PDB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di masa pandemi saat ini, rujukan legalitas pemerintah dalam mengelola utang yang cenderung meningkat, bahkan memperlebar defisit anggaran. Ekonom Ryan Kiryanto mencontohkan, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang semula dibatasi 3% dari PDB dalam Penjelasan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang (UU) Keuangan Negara diubah boleh melebihi 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) oleh Pasal 2 ayat 1 huruf a nomor 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1/2020 yang kini telah menjadi UU No. 2/2020. Menurut UU ini, defisit melebihi 3% dari PDB tersebut dibatasi hanya sampai 2022. Pada 2023 defisit sudah harus kembali ke maksimal 3% dari PDB.