Ekonom Core menilai omnibus law tak sekejap selesaikan masalah ekonomi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna mendongkrak ekonomi dalam negeri, pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, RUU Omnibus Law Perpajakan, dan RUU Omnibus Law Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Kepala Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah menilai seluruh beleid sapu jagad perundang-undangan tersebut memang bukan dimaksudkan untuk menjadi satu-satunya solusi bagi perekonomian Indonesia. Menurutnya, dengan adanya Omnibus Law tidak otomatis ekonomi Indonesia akan lompat.

Baca Juga: Menperin paparkan potensi Industri RI dan rencana omnibus law di WEF 2020


Kata Piter, Omnibus Law hanya salah satu solusi yang dibutuhkan pemerintah untuk meningkatkan investasi. Namun demikian, Omnibus Law lebih baik daripada Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) yang dulu sempat dicanangkan Presiden RI Joko Widodo.

“Ternyata banyak sekali peraturan perundangan yang tumpang tindih. Ini jadi masalah yang membuat kebijakan-kebijakan pemerintah termasuk Online Single Submission (OSS) tidak efektif,” kata Piter kepada Kontan.co.id, Kamis (23/1).

Oleh karena itu, agar bisa cepat ambil jalan pintas pemerintah merancang Omnibus Law. Sebab, memperbaiki peraturan perundangan satu per satu akan membutuhkan waktu yang lama.

Baca Juga: Omnibus Law Sektor Keuangan Bakal Menjangkau Asuransi dan Fintech

Akan tetapi, CORE mengimbau agar Omnibus Law benar-benar efektif harus juga diimbangi dengan kebijakan-kebijakan lainnya. Termasuk kebijakan moneter dan kebijakan fiskal yang kondusif.

Informasi saja, secara substansi RUU Omnibus Law Cipta Lapangan merangkum 78 Undang-Undang (UU) dan 1.228 Pasal.

Editor: Yudho Winarto