KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerapkan kewajiban memasok pasar dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) minyak goreng. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rusli Abdullah mengatakan, efektivitas pemberlakuan DMO minyak goreng dapat dilihat setelah pemberlakuan. Namun yang perlu jadi perhatian adalah siapa pihak yang akan mengelola DMO minyak goreng yang ditetapkan sebesar 20% dari volume ekspor setiap tahunnya. Jika dikomparasikan dengan DMO batubara, Rusli menyebut, terdapat perbedaan. DMO batubara terdapat pembeli yang jelas yakni PLN. "Kalau DMO sawit, 20% mau taruh dimana? Bagaimana mekanismenya? Dua komoditas ini beda," kata Rusli
Ekonom Ini Kritik Penerapan DMO Minyak Goreng, Mau Disimpan Dimana?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerapkan kewajiban memasok pasar dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) minyak goreng. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rusli Abdullah mengatakan, efektivitas pemberlakuan DMO minyak goreng dapat dilihat setelah pemberlakuan. Namun yang perlu jadi perhatian adalah siapa pihak yang akan mengelola DMO minyak goreng yang ditetapkan sebesar 20% dari volume ekspor setiap tahunnya. Jika dikomparasikan dengan DMO batubara, Rusli menyebut, terdapat perbedaan. DMO batubara terdapat pembeli yang jelas yakni PLN. "Kalau DMO sawit, 20% mau taruh dimana? Bagaimana mekanismenya? Dua komoditas ini beda," kata Rusli