KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jepang pada 31 Agustus 2020, secara resmi telah memulai implementasi kerangka kerja untuk mendorong penggunaan mata uang lokal atau local currency settlement (LCS). Framework LCS ini berarti menggunakan mata uang lokal dalam hal ini rupiah dan yen untuk menyelesaikan transaksi perdagangan bilateral antara dua negara, termasuk pendapatan primer dan pendapatan sekunder (transaksi berjalan) serta investasi langsung. "Kerangka kerjanya disusun berdasarkan Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan Jepang pada 5 Desember 2019 lalu," ujar bank sentral dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id beberapa waktu lalu.
Ekonom nilai rupiah bakal menguat terdampak kebijakan LCS Indonesia-Jepang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jepang pada 31 Agustus 2020, secara resmi telah memulai implementasi kerangka kerja untuk mendorong penggunaan mata uang lokal atau local currency settlement (LCS). Framework LCS ini berarti menggunakan mata uang lokal dalam hal ini rupiah dan yen untuk menyelesaikan transaksi perdagangan bilateral antara dua negara, termasuk pendapatan primer dan pendapatan sekunder (transaksi berjalan) serta investasi langsung. "Kerangka kerjanya disusun berdasarkan Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan Jepang pada 5 Desember 2019 lalu," ujar bank sentral dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id beberapa waktu lalu.