Ekonom sebut program pengampunan pajak jilid II bisa timbulkan crowding out effect



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah bakal menggelar kembali program tax amnesty (pengampunan pajak) mulai awal tahun depan. Pemerintah menjanjikan tarif ringan di tax amnesty jilid II ini demi menarik minat banyak wajib pajak (WP) di program ini.

Dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang akan diundangkan pada pekan ini, pemerintah bakal menjalankan program tax amnesty melalui dua skema mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, penerapan program pengampunan pajak dikhawatirkan dampaknya akan menimbulkan adalah crowding out effect. Dimana deposan akan menarik dana dari simpanan bank untuk membayar tebusan ke pemerintah.


“Meskipun saat ini DPK-nya sedang gemuk, tapi kalau ada tax amnesty, bisa jadi rebutan juga dan berpengaruh ke pertumbuhan kredit nantinya. Itu yang perlu diwaspadai,” ujar Bhima kepada Kontan.co.id, Rabu (6/10).

Baca Juga: Tarif program pengungkapan sukarela wajib pajak sudah pertimbangkan faktor-faktor ini

Selain itu, dia mengatakan, untuk perekonomian yang tumbuh 5%, setidaknya pertumbuhan kredit harus naik 10% - 15% atau tiga kalinya. Sehingga akan terlihat bahwa tax amnesty adalah quick win untuk menaikkan penerimaan pajak, namun bisa juga menjadi hambatan bagi pemulihan ekonomi karena likuiditas tersedot.

Bhima mengatakan tax amnesty jilid II ini merupakan sebuah langkah mundur dalam peningkatan kepatuhan pajak. Bukannya kepatuhan pajak yang didorong tetapi justru memberikan ruang bagi wajib pajak yang sudah diberi kesempatan tax amnesty 2016 lalu, tapi juga tidak ikut.

“Yang terjadi justru ada penurunan kepercayaan terhadap pemerintah karena tax amnesty ternyata berulang lagi. Banyak yang berasumsi Kalau ada tax amnesty jilid II, kenapa tidak mungkin ada tax amnesty jilid III? Akibatnya tax amnesty akan dijadikan peluang bagi pengemplang pajak,” jelasnya.

Selain itu, Bhima bilang, pemerintah di dalam RUU HPP juga tidak menjelaskan mekanisme screening harta para wajib pajak yang ikut tax amnesty misalnya melalui penugasan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Juga: Tarif rendah, program pengungkapan sukarela wajib pajak diprediksi bakal diminati

Menurutnya, selama tidak ada screening dan pengawasan, bisa jadi harta yang dilaporkan adalah harta hasil money laundry (pencucian uang), hasil kejahatan, atau aset hasil penghindaran pajak lintas negara. Sehingga seharusnya tax amnesty jilid II memberi ruang bagi kejahatan finansial antar negara, dan merasa mendapat pengampunan maka tidak perlu ada konsekuensi hukumnya.

Editor: Noverius Laoli