Ekonomi Membaik, Sinarmas MSIG Life Optimistis Kinerja Bisnis 2023 Lebih Baik



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (Sinarmas MSIG Life) optimistis kinerja bisnis pada tahun 2023 terus membaik. Pada kuartal I 2023, emiten dengan kode saham LIFE ini membukukan total pendapatan sebesar Rp705,88 miliar. Sinarmas MSIG Life pun mengantongi laba periode berjalan sebesar Rp67,68 miliar.

Sementara dari segi New Business Value (NBV) Sinarmas MSIG Life mencatatkan pertumbuhan 85% sebesar Rp102 miliar dengan nilai aset sebesar Rp 15,4 triliun posisi Risk Based Capital (RBC) atau kemampuan membayar kewajiban jangka panjang mencapai 2.301%, jauh di atas ketetapan minimum yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 120%.

Dengan berbagai catatan positif tersebut, President Director Sinarmas MSIG Life, Wianto Chen, mengatakan kinerja keuangan Sinarmas MSIG Life sangat sehat dan kuat.


Baca Juga: Nilai RBC 25 Kali Lipat dari Ketentuan OJK, Sinarmas SMIG Life: Kami Sangat Sehat

Ia juga optimistis kinerja Sinarmas MSIG Life ke depan akan terus sehat dan bertumbuh. Untuk itu, ia menegaskan bahwa perusahaan tetap berkomitmen untuk menjalankan praktek good corporate governance dan transparan dalam menjalankan bisnis perusahaan. Dalam kaitan itu, perusahaan secara proaktif melaporkan kasus hukum terkait dugaan polis palsu yang merugikan perusahaan ke Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dari kasus penipuan oleh mantan agen yang merugikan Sinarmas MSIG Life ini, berdasarkan fakta persidangan ditemukan adanya transaksi berjumlah signifikan dengan korban dari kalangan tertentu yang memiliki hubungan dekat. 

Mantan Agen tersebut menjanjikan hadiah, bonus serta imbal pengembalian yang besar namun tidak sesuai dengan fitur produk perusahaan. Aksi ini turut pula melibatkan pihak perbankan sehingga tindakan penipuan dapat terjadi.

Renova Siregar, Chief Legal, Compliance & Corporate Secretary Sinarmas MSIG Life, menjelaskan dalam kasus hukum ini ada terdapat dua gugatan yang diajukan. Gugatan perdata yang sudah diputuskan oleh PN Manado dan pihak Sinarmas MSIG Life masih menyatakan banding. 

Baca Juga: MSIG Indonesia Perkuat Komitmen pada Keberlanjutan lewat 2 Inisiatif Keragaman Hayati

Lalu ada juga perkara pidana. Pada perkara pidana ini, pihak Sinarmas MSIG Life telah melaporkan sejumlah pihak dan atas laporan ini pengadilan Negeri Manado sudah menjatuhkan vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap. Namun di sisi lain, saat ini Sinarmas MSIG Life juga dilaporkan oleh sejumlah korban sebagai pihak terlapor di POLDA Manado.

"Ada berupa tuntutan hukum baik perdata maupun pidana dari sekelompok orang, ada terdiri dari 20 nama, yang terdiri dari keluarga dan saling kenal di mana sebagian besar di antara mereka memiliki hubungan kekeluargaan dan kekerabatan," jelas Renova.

Editor: Noverius Laoli