KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan asisten Direktur Niaga PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Irzal Rinaldi Zailani ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Irzal dieksekusi ke Lapas oleh Tim Jaksa Eksekutor KPK. Irzal merupakan terdakwa kasus korupsi penjualan pemasaran produk ke sejumlah lembaga keamanan pada 2007-2017. Dalam kegiatan itu, ia melakukan kontrak perjanjian fiktif yang merugikan negara Rp 202 miliar.
Eks Direktur Niaga Dirgantara Indonesia Dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan asisten Direktur Niaga PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Irzal Rinaldi Zailani ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Irzal dieksekusi ke Lapas oleh Tim Jaksa Eksekutor KPK. Irzal merupakan terdakwa kasus korupsi penjualan pemasaran produk ke sejumlah lembaga keamanan pada 2007-2017. Dalam kegiatan itu, ia melakukan kontrak perjanjian fiktif yang merugikan negara Rp 202 miliar.