Ekspor batubara wajib kapal nasional, simak rekomendasi analis untuk emiten pelayaran



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan kewajiban penggunaan angkutan kapal laut dan asuransi nasional dalam kegiatan ekspor minyak sawit mentah alias crude palm oil (CPO) dan batubara tinggal menunggu waktu.

Aturan wajib kapal nasional itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82 Tahun 2017 yang kemudian diubah untuk kedua kalinya dalam Permendag Nomor 80 Tahun 2018. Merujuk beleid tersebut, mulai 1 Mei 2020 ekspor batubara dan CPO wajib menggunakan kapal nasional.

Baca Juga: Ekspor CPO, Sinar Mas Agribusiness and Food siap jalankan aturan wajib kapal nasional


Analis BCA Sekuritas Achmad Yaki mengatakan, adanya penerapan peraturan ini akan menjadi sentimen positif bagi emiten pelayaran dalam negeri. “Ini baru berlaku 1 Mei 2020 sambil menunggu petunjuk teknisnya. Bagus sih karena bisa meningkatkan utilisasi kapal-kapal emiten dalam negeri,” ujarnya, Senin (26/2).

Dengan meningkatnya utilisasi armada dari emiten pelayaran, ia bilang, hal ini dapat mendongkrak pendapatan perusahaan pelayaran. Guna meningkatkan kinerja, perusahaan pelayaran dapat menerapkan strategi melalui peremajaan kapal-kapal yang sudah tua dan penambahan armada baru.

Baca Juga: Ini Alasan Pebisnis Batubara Memprotes Aturan Wajib Menggunakan Kapal Nasional

Editor: Noverius Laoli