KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pembukaan ekspor benur alias benih bening lobster (BBL) untuk kegiatan budidaya menuai pro-kontra di masyarakat. Bagaimana tidak, kebijakan buka-tutup ekspor BBL rutin dilakukan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Penutupan ekspor benur terakhir dilakukan pada tahun 2021 lewat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka terkait izin ekspor BBL pada tahun 2020. Tahun ini, ekspor benur kembali dibuka lewat Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portnusspp.) yang mulai berlaku pada 21 Maret 2024.
Ekspor Benur Kembali Dibuka, Anggota DPR Ingatkan Rawan Celah Korupsi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pembukaan ekspor benur alias benih bening lobster (BBL) untuk kegiatan budidaya menuai pro-kontra di masyarakat. Bagaimana tidak, kebijakan buka-tutup ekspor BBL rutin dilakukan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Penutupan ekspor benur terakhir dilakukan pada tahun 2021 lewat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka terkait izin ekspor BBL pada tahun 2020. Tahun ini, ekspor benur kembali dibuka lewat Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portnusspp.) yang mulai berlaku pada 21 Maret 2024.
TAG: