Ekspor impor komoditas harus wajib bebas hama



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komoditas ekspor dan impor dipersyaratkan terbebas dari hama dan penyakit. Hal ini akan diberlakukan oleh negara-negara anggota yang tergabung dalam International Cargo Cooperative Biosecurity Arrangement (ICCBA), termasuk Indonesia.

Saat ini Badan Karantina Pertanian (Barantan) dari Kementerian Pertanian RI didukung Asosiasi Perusahaan Pengendalian Hama Indonesia (Aspphami) gencar melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan keterlibatan swasta menyongsong aturan Biosecurity itu yang akan diberlakukan secepatnya.

“Untuk komoditas ekspor maupun impor, nanti akan ada perlakuan karantina untuk mencegah masuk penyebaran atau menetapnya OPTK (organisme pengganggu tumbuhan karantina) ke dalam wilayah negara RI atau ke negara lain,” ujar Boyke Arie Pahlevi, Ketua Aspphami di sela-sela ICCBA Industrial Conference yang digelar di Bali, (7/5)


Menurutnya, Aspphami akan mendukung pemerintah dalam pelaksanaan karantina itu, utamanya dalam Phytosanitary Treatment atau tindakan pengobatan untuk kesehatan tumbuhan.

Semua komoditas ekspor dan impor harus diperiksa kesehatannya oleh Petugas Karantina di lokasi penyimpanannya/penimbunannya. Ini merupakan salah satu syarat agar barang ekspor dapat keluar dari pabean dan diterima di negara tujuan ekspor, atau barang impor dapat masuk ke wilayah negara Indonesia.

“Jenis Perlakuan Karantina Tumbuhan yang diserahkan kepada Aspphami adalah perlakuan kimiawi dengan fumigasi,” lanjutnya.

Dia menyebutkan, anggota Aspphami yang terdaftar dalam Barantan sedikitnya mencapai 90 perusahaan yang tersebar di seluruh Indonesia. Pihaknya akan meningkatkan kemampuan dan pengetahuan SDM para anggotanya untuk pelaksanaan karantina. “Kami akan menjembatani Badan Karantina Pertanian dengan para fumigator” tambahnya.

Menurutnya pelaksanaan fumigasi harus dilaksanakan dengan prosedur yang telah ditetapkan dengan kualitas yang baik dan konsisten. Dia memaparkan, diawali pada tahun 2004 Aspphami dan Barantan telah meluncurkan Skim Audit Barantan yang salah satu kegiatannya adalag fumigasi.

Tidak hanya itu, kerja sama juga dilakukan dalam penyempurnaan pedoman registrasi perusahaan fumigasi, penyusunan manual teknik fumigasi, penyusunan sistem manajemen mutu perusahaan fumigasi.

“Kami juga telah melaksanakan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi fumigator serta melakukan audit dan penilaian terhadap perusahaan fumigasi,” lanjutnya.

Antarjo Dikin, Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian RI mengatakan, komoditas yang memerlukan fumigasi adalah komoditas yang berisiko membawa atau menukarkan hama. Tidak hanya pada komoditasnya, fumigasi juga dapat dikenakan terhadap alat angkut atau kontainer apabila berpotensi membawa hama.

Editor: Yudho Winarto