KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1/2019, Pemerintah resmi resmi menerapkan aturan devisa hasil ekspor (DHE) atas sumber daya alam (SDA). Tak hanya itu, Pemerintah juga akan memberi sanksi kepada eksportir yang melanggar aturan tersebut. Apabila eksportir tidak memasukkan DHE ke sistem keuangan Indonesia, mereka akan mendapat sanksi administratif seperti denda, pencabutan izin ekspor, serta pencabutan izin usaha. Mengenai hal ini, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia, Hendra Sinadia mengatakan pada dasarnya aturan itu sudah ada sejak 2011 dan beberapa eksportir besar sudah menjalankan aturan tersebut. Namun, kata Hendra, lantaran belum adanya sanksi sehingga masih ada berusahaan yang menyimpan DHE di bank luar dan dana yang dikonversi masih kecil. Ia memperkirakan aturan ini akan menjadi kendala bagi perusahaan berskala kecil. “Ada kekhawatiran perusahaan berskala kecil tidak dapat memenuhi aturan ini,” ujarnya, Kamis (24/1).
Eksportir batubara siap penuhi aturan devisa hasil ekspor (DHE)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1/2019, Pemerintah resmi resmi menerapkan aturan devisa hasil ekspor (DHE) atas sumber daya alam (SDA). Tak hanya itu, Pemerintah juga akan memberi sanksi kepada eksportir yang melanggar aturan tersebut. Apabila eksportir tidak memasukkan DHE ke sistem keuangan Indonesia, mereka akan mendapat sanksi administratif seperti denda, pencabutan izin ekspor, serta pencabutan izin usaha. Mengenai hal ini, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia, Hendra Sinadia mengatakan pada dasarnya aturan itu sudah ada sejak 2011 dan beberapa eksportir besar sudah menjalankan aturan tersebut. Namun, kata Hendra, lantaran belum adanya sanksi sehingga masih ada berusahaan yang menyimpan DHE di bank luar dan dana yang dikonversi masih kecil. Ia memperkirakan aturan ini akan menjadi kendala bagi perusahaan berskala kecil. “Ada kekhawatiran perusahaan berskala kecil tidak dapat memenuhi aturan ini,” ujarnya, Kamis (24/1).