Eksportir batubara siap penuhi aturan devisa hasil ekspor (DHE)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1/2019, Pemerintah resmi resmi menerapkan aturan devisa hasil ekspor (DHE) atas sumber daya alam (SDA). Tak hanya itu, Pemerintah juga akan memberi sanksi kepada eksportir yang melanggar aturan tersebut.

Apabila eksportir tidak memasukkan DHE ke sistem keuangan Indonesia, mereka akan mendapat sanksi administratif seperti denda, pencabutan izin ekspor, serta pencabutan izin usaha. Mengenai hal ini, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia, Hendra Sinadia mengatakan pada dasarnya aturan itu sudah ada sejak 2011 dan beberapa eksportir besar sudah menjalankan aturan tersebut.

Namun, kata Hendra, lantaran belum adanya sanksi sehingga masih ada berusahaan yang menyimpan DHE di bank luar dan dana yang dikonversi masih kecil. Ia memperkirakan aturan ini akan menjadi kendala bagi perusahaan berskala kecil. “Ada kekhawatiran perusahaan berskala kecil tidak dapat memenuhi aturan ini,” ujarnya, Kamis (24/1).


Menurut Hendra aturan ini tentu akan memberatkan perusahaan yang sudah meneken perjanjian financing yang mana DHE disimpan ke bank luar. “Dengan adanya aturan ini, mau tidak mau mereka harus melakukan negosiasi dengan buyer ataupun offtaker yang sudah memiliki perjanjian keuangan,” katanya.

Selain itu, ia menjelaskan hal yang memberatkan dari adanya aturan ini adalah komponen produksi perusahaan mayoritas menggunakan dolar. Di tengah fluktuasi nilai tukar rupiah atas dolar, akan lebih memberatkan meraka.

Terlebih, sambung Hendra, beberapa bulan terakhir ini ada tren penurunan harga batubara acuan. “Aturan ini tentu menambah kesulitan saat kondisi harga yang menurun karena melemahnya permintaan dari China, ini juga berpengaruh,” tuturnya.

Editor: Handoyo .