Emiten properti tak dapat diskon PPh 3%? Begini kata pelaku usaha



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Perusahaan terbuka yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal mendapat angin segar. Pasalnya, Pemerintah menerbitkan beleid baru mengenai pemotongan tarif Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak (WP) badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2020. PP itu menegaskan tarif PPh Badan menjadi 22% pada 2020 dan 2021, dan sebesar 20% pada 2022.

Baca Juga: Pemerintah beri diskon 3% PPh badan emiten, ini tanggapan Kalbe Farma (KLBF)


Selain itu, tarif PPh Badan untuk emiten juga menjadi 3% lebih rendah dari tarif umum dengan salah satu syaratnya yakni saham yang dimiliki oleh masyarakat (free float) paling sedikit 40% dan memenuhi persyaratan tertentu.

Namun ternyata, tidak semua emiten bisa menikmati oleh semua emiten yang bahkan memenuhi syarat free float. Salah satu emiten yang tidak bisa menikmati angin segar ini adalah emiten properti.

Direktur Independen PT Ciputra Development Tbk (CTRA) Tulus Santoso mengatakan, hal ini karena perusahaan yang bergerak di bidang real estate maupun property dikenakan PPh final.

“CTRA sebagai perusahaan properti sudah terkena pajak final, jadi tidak berdampak dengan adanya insentif ini,” ujar Tulus kepada Kontan.co.id, Senin (29/6).

Baca Juga: Sejumlah emiten belum akan memanfaatkan stimulus bursa, apa alasannya?

Editor: Noverius Laoli