KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota mulai Jumat (10/4/2020). PSBB akan diterapkan selama 14 hari atau sampai 23 April 2020, dan dapat diperpanjang. Tujuannya untuk mengendalikan penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19. Status PSBB diterapkan setelah Pemprov DKI Jakarta mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan. Baca Juga: Ada PSBB di Jakarta, transportasi umum hanya boleh beroperasi sampai pukul 18.00 WIB
Empat aturan PSBB Jakarta yang wajib diikuti dunia usaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota mulai Jumat (10/4/2020). PSBB akan diterapkan selama 14 hari atau sampai 23 April 2020, dan dapat diperpanjang. Tujuannya untuk mengendalikan penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19. Status PSBB diterapkan setelah Pemprov DKI Jakarta mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan. Baca Juga: Ada PSBB di Jakarta, transportasi umum hanya boleh beroperasi sampai pukul 18.00 WIB