Empat negara ini larang penggunaan aplikasi Zoom, apa alasannya?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penguncian wilayah dan pembatasan sosial akibat virus corona memaksa banyak orang bertatap muka di ruang virtual. Layanan konferensi video pun mulai laris dan mengalami lonjakan pengguna selama masa pandemi virus corona. 

Aplikasi Zoom menjadi salah satu layanan yang mengalami lonjakan pengguna dengan peningkatan 1.900% antara Desember dan Maret yang mencapai 200 juta pengguna setiap hari. 

Namun, lonjakan pengguna juga disertai oleh banyaknya sorotan karena serangkaian masalah keamanan dan privasi. 


Baca Juga: Mereka yang Menjadi Orang Kaya Baru Berkat Pandemi Virus Corona

Teknologi enkripsi yang lemah telah memunculkan fenomena "Zoombombing", ketika troll tak diundang mendapatkan akses ke konferensi video. Rekaman pertemuan juga muncul di server internet publik. 

Sejumlah negara pun mulai melarang penggunaan layanan konferensi video tersebut baik di instansi pemerintah maupun secara nasional. Berikut daftarnya: 

  • Amerika Serikat 
Senator AS telah disarankan untuk tidak menggunakan platform konferensi video tersebut dan mencari metode alternatif untuk pekerjaan jarak jauh. Adanya masalah keamanan itu juga memicu kemarahan di antara beberapa senator. 

Senat Demokrat pun meminta Richard Blumenthal meminta Komisi Perdagangan Federal (FTC) untuk menyelidiki perusahaan itu. 

"Ketika Zoom tertanam dalam kehidupan sehari-hari orang Amerika, kami sangat membutuhkan penyelidikan penuh dan transparan tentang privasi atau keamanannya," kata Blumenthal melalui akun Twitter-nya, dilansir dari Business Insider. 

Perusahaan SpaceX milik Elon Musk juga melarang karyawannya untuk menggunakan Zoom. Meski demikian, sejumlah instansi pemerintah masih mengizinkan stafnya untuk menggunakan layanan tersebut dengan berbagai alasan. 

Editor: Anna Suci Perwitasari