Empat poin penting rencana kebijakan tax amnesty II



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rencana program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II mulai terang. Kemarin, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan asal mula rencana tax amnesty jilid II saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR.

Menurut Sri Mulyani, wujud dari rencana pengampunan pajak jilid II akan berbeda dengan tax amnesty yang digelar tahun 2016. Namun demikian, esensi rencana kebijakan yang disiapkan pemerintah saat ini masih sama dengan tax amnesty periode pertama, yakni sama-sama pengampunan pajak.

Baca Juga: Rencana penyesuaian PPh bagi kelompok super kaya mendapat sorotan


Undang-Undang (UU) Nomor 11/2016 tentang Pengampunan Pajak menitahkan bahwa pemerintah harus meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP). Berbekal data pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan alias Automatic Exchange of Information (AEoI) dan akses informasi wajib pajak sejak 2018, pemerintah akan menindaklanjuti kepatuhan wajib pajak peserta tax amnesty lima tahun lalu. 

"Dari sana, beberapa ribu wajib pajak kami akan follow-up dan kami pasti akan menggunakan pasal-pasal dalam UU tax amnesty," kata Sri Mulyani, kemarin (24/5).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2017 sebagai pelaksanaan UU Pengampunan Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberi kesempatan wajib pajak yang belum patuh untuk ikut Program Pengungkapan Aset Sukarela (PAS). Ada beberapa poin penting dalam program PAS tersebut.

Editor: Adinda Ade Mustami