KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan sejauh ini masih ada empat sektor industri yang belum mengalami penyesuaian harga gas bumi. Adapun, penyesuaian ini merujuk pada Peraturan Presiden No 40 Tahun 2016 tentang penetapan harga gas bumi bagi 7 sektor industri. Menteri ESDM Arifin Tasrif, dalam agenda Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII mengungkapkan dari 7 sektor industri, baru sektor pupuk, petrokimia dan baja yang mengalami penyesuaian harga gas. "Harga gas belum disesuaikan untuk industri keramik, kaca, sarung tangan karet dan oleokimia," ujar Arifin, Senin (27/1). Baca Juga: Kemenkeu siapkan dana kompensasi bagi kekurangan penerimaan Pertamina dan PLN
Empat sektor industri belum rasakan dampak Perpres tentang penetapan harga gas bumi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan sejauh ini masih ada empat sektor industri yang belum mengalami penyesuaian harga gas bumi. Adapun, penyesuaian ini merujuk pada Peraturan Presiden No 40 Tahun 2016 tentang penetapan harga gas bumi bagi 7 sektor industri. Menteri ESDM Arifin Tasrif, dalam agenda Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII mengungkapkan dari 7 sektor industri, baru sektor pupuk, petrokimia dan baja yang mengalami penyesuaian harga gas. "Harga gas belum disesuaikan untuk industri keramik, kaca, sarung tangan karet dan oleokimia," ujar Arifin, Senin (27/1). Baca Juga: Kemenkeu siapkan dana kompensasi bagi kekurangan penerimaan Pertamina dan PLN